kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemekaran daerah cuma proyek bagi-bagi Kursi


Senin, 25 November 2013 / 12:03 WIB
Pemekaran daerah cuma proyek bagi-bagi Kursi
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 12/7/2022, Syarat Perpanjang Tidak Banyak


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) dinilai hanya sebagai kepentingan politik elite untuk mendapat kursi kekuasaan. Pemekaran daerah bukan untuk kepentingan menyejahterakan rakyat.

"Semua itu politik. Itu permainan elite semua, baik elite lokal maupun elite partai di nasional. Yang diingat kan kursi partai dapat sekian. Orang partai bisa jadi bupati/wali kota, gubernur. Itu dalam pikiran mereka (elite yang mengusulkan pemekaran daerah)," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Otonomi Daerah Ryas Rasyid, di Jakarta, Minggu (23/11/2013).

Menurutnya, pembentukan daerah otonom baru justru cenderung jauh dari kepentingan rakyat. Pasalnya, kata Ryas, logikanya, setiap pemekaran daerah secara otomatis menambah beban anggaran negara. Uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat dialihkan untuk biaya operasional pembentukan daerah otonom baru dan biaya aparat.

“Jika terjadi pembengkakan pada operasional, maka aliran untuk rakyat jadi makin kecil, itu jadi makin berkurang,” ujar Ryas.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan daerah otonom baru. menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Di antaranya adalah pembentukan delapan provinsi baru, yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil sikap atas usulan itu dan belum ada amanat presiden (ampres) terkait RUU tersebut.

"(RUU) belum sampai ke kami. Saya belum tahu apakah sudah sampai ke Presiden atau belum. Sampai saat ini belum ada ampres-nya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi, Jumat (25/10/2013). (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×