kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemegang saham publik SULI mengajukan banding


Rabu, 01 Januari 2014 / 18:17 WIB
Pemegang saham publik SULI mengajukan banding
ILUSTRASI. Estafet Tepung salah satu Lomba 17 Agustus.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemegang saham publik PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI), Deddy Hartawan Jamin tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sengketa pengalihan Saham SULI. Deddy resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sudah menyatakan banding tanggal 6 Desember 2013," kata kuasa hukum Deddy, Wahyu Hargono. Sayang, Wahyu enggan menjelaskan lebih rinci mengenai alasan pengajuan banding. Alasannya, memori banding masih dalam tahap penyusunan. "Yang pasti kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum SULI, Romulo Silaen menyatakan upaya banding merupakan hak pemohon yang patut dihargai. Pihaknya pun siap mengajukan kontra memori. "Nanti kita lihat dulu seperti apa isi memori bandingnya," ujar Romulo.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Deddy atas pengalihan 60% saham anak usaha SULI, PT Sumalindo Hutani Jaya ke PT Tjiwi Kimia.

Majelis Hakim Soehartono dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, gugatan sengketa saham ini kabur alias obscuur libel. Pasalnya, dalam gugatan menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum atas pengalihan saham anak usaha perkayuan itu ke kelompok usaha PT Tjiwi Kimia tahun 2009. Namun, dalam tuntutan tidak memerinci pelanggaran yang dilakukan direksi dan komisaris saat pengalihan saham itu.

Deddy menggugat lantaran menganggap manajemen SULI mengabaikan asas good corporate governance, dan banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku, sehingga merugikan banyak pihak.

Deddy lantas menyeret 11 pihak sebagai tergugat yakni PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.

Deddy menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, senilai Rp 18,7 triliun, karena dana sebesar itu sesungguhnya adalah milik SULI. Jika gugatan dikabulkan, ganti rugi ini bakal dikembalikan ke rekening SULI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×