kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemegang Obligasi ELTY Bersedia Cabut Kasasi


Senin, 09 Desember 2013 / 08:50 WIB
ILUSTRASI. The Body Shop Dry Skin Saviour


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sengketa PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dengan para pemegang obligasi alias bond-holder menemui titik terang. Kedua belah pihak setuju untuk kembali duduk bersama mengakhiri sengketa utang US$ 160 juta tersebut.

Sebagai langkah awal kesepakatan ini, para pemegang obligasi yang diwakili oleh Bank of New York bersedia untuk tidak melanjutkan upaya hukum kasasi atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Bond-holders setuju mencabut kasasi sehingga bisa duduk bersama kembali," kata Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland, Yudy Rizard Hakim, Minggu (8/12).

Selanjutnya, kedua belah pihak kembali melanjutkan negoisasi restrukturisasi atas utang obligasi. Yudy menjelaskan pencabutan kasasi di Mahkamah Agung (MA) tujuannya guna memfasilitasi penyelesaian yang baik. "Tidak diartikan sebagai pengakuan bondholders atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," jelasnya.

Dalam proses negosiasi, Bakrieland setuju untuk menjaminkan aset berupa tanah seluas 600 hektare (ha) di kawasan Sentul dan Bogor. Selanjutnya, Bakrieland akan berupaya menjaga nilai aset tersebut hingga penyelesaian restrukturisasi obligasi secara komprehensif dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Proses penyelesaian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan dua belah pihak.

Untuk sementara waktu, Bakrieland dan bondholders berupaya menyepakati kondisi standstill atau menghentikan sengketa untuk sementara mulai 19 Desember 2013. Termasuk kesepakatan tidak mengeluarkan pernyataan publik apapun tentang obligasi ini. Jika restrukturisasi tidak tercapai, kedua belah pihak dapat mencari opsi lain.

Sebelumnya, Pengadilan tertanggal 23 September menolak PKPU Bakrieland yang dilayangkan Bank of New York selaku trustee pemegang obligasi. Pertimbangannya, pengadilan tidak berwenang, karena sengketa harus diselesaikan di Pengadilan Inggris.

PKPU diajukan lantaran Bakrieland gagal membayar utang sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013. Tak terima, atas putusan itu Bank of New York mengajukan kasasi ke MA.

MA pun sudah membentuk Majelis Kasasi kasus ini yakni diketuai Soltoni Mohdally, beranggota Abdurrahman, dan Valerine JL Kriekhoff.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×