kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pemegang izin UMK diprioritaskan menerima KUR


Rabu, 20 Januari 2016 / 18:35 WIB
Pemegang izin UMK diprioritaskan menerima KUR


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemegang kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) diprioritaskan untuk mendapatkan akses dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas mengatakan, sampai saat ini sudah ratusan ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang sudah mendapatkan kartu IUMK.

"Kami ingin perbankan penyalur KUR lebih sadar, bahwa kartu ini harus ada nilainya, meskipun untuk mengakses KUR tetap harus melalui prosedur," katanya, Rabu (20/1).

Pihaknya mencatat sampai saat ini telah terbit Peraturan Bupati/Walikota sebanyak 181 Perbup/Perwali atau 33% dari jumlah kuota kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK yang telah mendapatkan kartu IUMK dari BRI.

Pihaknya menyadari bahwa prosedur bank untuk mencairkan pinjaman tidak boleh diintervensi tetapi diharapkan bahwa pemegang kartu IUMK tetap mendapatkan prioritas khusus dibandingkan calon nasabah yang belum memiliki kartu tersebut.

Ia menekankan, calon nasabah KUR meskipun yang telah memegang kartu IUMK harus tetap memenuhi prosedur untuk bisa mendapatkan dana KUR.

"Mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau oleh bank," katanya.

Pihaknya juga berupaya memberikan sejumlah prioritas khusus kepada para pemegang kartu IUMK di antaranya fasilitas pendampingan, pelatihan dan bimbingan teknis, serta dilibatkan dalam berbagai acara yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di antaranya pameran UKM yang digelar.

Pemberian IUMK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian IUMK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×