kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda wajib cantumkan data transaksi dalam sistem informasi keuangan daerah


Kamis, 09 April 2020 / 22:41 WIB
Pemda wajib cantumkan data transaksi dalam sistem informasi keuangan daerah
ILUSTRASI. Kementerian keuangan mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemda mencantumkan data transaksi dalam sistem informasi keuangan daerah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah untuk mencantumkan Data Transaksi Pemerintah Daerah dalam penyampaian data melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Baca Juga: Perry Warjiyo: Skenario terberat pertumbuhan ekonomi anjlok ke 1,1%

Penyampaian data melalui SIKD merupakan bagian dari persyaratan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Data SIKD meliputi data keuangan dan data nonkeuangan.

Dalam PMK 24/2020, pemerintah pusat menambah komponen dalam data SIKD yang harus disampaikan oleh pemda.

Selain data-data terkait pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal, dalam ayat 2 pasal 21, pemda juga harus menyertakan Data Transaksi Pemerintah Daerah yang dikelola dengan perinsip tata kelola.

Data Transaksi Pemerintah Daerah  adalah data  yang  memuat  seluruh jenis transaksi pemda, baik keuangan maupun nonkeuangan, termasuk  rincian transaksi pendapatan dan belanja per  bukti transaksi  dalam Rekening Kas Umum Daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.

SIKD untuk Data Transaksi Pemerintah Daerah diselenggarakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah. Proses bisnis akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Adapun, penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

PMK 24/2020 ini resmi diundangkan pada 24 Maret lalu.

Baca Juga: Pemerintah akan berikan stimulus bagi UMKM lewat KUR dan UMi di tengah pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×