Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekjur) benar-benar mengikat pemerintah daerah setempat. Mereka harus mengubah berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan Perpres ini paling lambat dua tahun sejak Perpres ini terbit.
Jadi Perda tentang tata ruang yang tidak sesuai Perpres ini hanya akan berlaku selama dua tahun lagi. "Perda yang ada tetap berlaku, dan harus menyesuaikan dengan Perpres ini paling lambat selama dua tahun," kata Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Bambang Susantono, Kamis (4/9).
Presiden telah menerbitkan Perpres tentang tata ruang di Jabodetabekpunjur pada 12 Agustus 2008. Perpres bernomor 54 tahun 2008 ini akan menjadi acuan pemerintah daerah di Jabodetabekpunjur untuk mengatur tata ruangnya. Perpres ini sekaligus untuk mengatasi semrawutnya tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur. Perpres itu mengatur masalah permukiman, transportasi, penyediaan bahan baku, air limbah, drainase dan pengendalian banjir, masalah sampah, tenaga listrik dan telekomunikasi.
Tak hanya itu, Perpres ini juga mengatur zonasi untuk kawasan kehutanan, kawasan bergambut, resapan air, kawasan banjir, pertambangan, pertanian, industri dan permukiman. Maklum, Presiden telah menetapkan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional.
Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan meninjau kembali pemberian izin pembangunan yang telah dikeluarkan baik yang telah selesai pembangunan maupun yang belum. Bagi bangunan yang telah mengantongi izin namun bertentangan dengan perpres ini maka pemerintah akan membatalkan izin dan memberikan penggantian yang layak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchiyat Deni mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Peraturan ini. Adanya sanksi dalam tata ruang kawasan ini merupakan suatu kemajuan, karena di peraturan tata ruang sebelumnya belum pernah ada sanksi.
Sanksinya sesuai aturan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang. Yaitu, penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. "Perpres No.54/2008 ini memiliki kekuatan hukum. Bagi yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi," kata Ruchimat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News