kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemda harus Lebih Hati-hati Mengelola APBD


Jumat, 22 Agustus 2008 / 21:06 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Keuangan meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk berhati-hati dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda perlu hati-hati mengingat fluktuasi harga yang sangat lebar harga minyak dunia sehingga dikhawatirkan pemda yang selama ini menikmati windfall profit tidak dapat merasakan lagi.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, kalau nanti harga minyak mentah dunia naik menjadi US$ 140 dolar dan kemudian turun jadi US$ 80 per barel maka beberapa daerah terutama yang mendapat dana bagi hasil (DBH) migas juga harus mengikutinya.
 
"Pemda harus terbiasa untuk mengelola APBD-nya juga ikut naik turun dari sisi harga komoditi ini," kata Menkeu di hadapan para Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia di gedung DPR Jakarta, Jumat (22/8).
 
Konsekuensi turun naik harga minyak ini adalah kemungkinan terjadinya surplus atau defisit anggaran, yang ujungnya bisa berupa pengurangan belanja. Untuk itulah Menkeu mengimbau daerah-daerah penghasil sumber daya alam sebaiknya mulai sekarang harus melakukan pembahasan bersama DPRD untuk menentukan program-program yang sifatnya baseline.
 
Baseline yang dimaksud Menkeu adalah kemungkinan paling mendasar terhadap harga sumber daya alam, seperti minyak. "Kalau harga minyak naik, maka anggaran tidak dibelanjakan, namun ditabung sebagai bantalan atau cadangan fiskal seandainya harga minyak turun ke bawah baseline itu," terang Menkeu.
 
Di sisi lain Menkeu berharap RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan selesai pada akhir tahun 2008 ini. Dalam RUU ini akan ditetapkan jenis pajak apa saja yang boleh dipungut oleh daerah, atau disebut pungutan pajak tertutup. Ia juga mengatakan kemungkinan akan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor.
 
Kenaikan itu dimaksudkan selain untuk meningkatkan penerimaan daerah, juga untuk membatasi kepemilikan kendaraan yang berimplikasi pada penghematan energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×