kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemberian izin kapal akan libatkan penegak hukum


Minggu, 07 Desember 2014 / 16:20 WIB
Pemberian izin kapal akan libatkan penegak hukum
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Masker Putih Telur untuk Wajah, Kulit Jadi Kencang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berbenah dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan laut dalam negeri. Setelah beberapa waktu lalu memutuskan untuk menghentikan izin bongkar muat kapal di tengah laut, menghentikan proses penerbitan dan perpanjangan izin kapal, mereka akan melakukan gebrakan lain.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, gebrakan baru tersebut akan dilakukan kementeriannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin kapal. Ke depan, pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti; polisi dan KPK dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin kapal.

Bukan hanya dengan dua institusi itu saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Susi mengatakan, pelibatan aparat penegak hukum tersebut dilakuk agar semua kebobrokan dalam proses penerbitan izin kapal, seperti; penggunaan dokumen palsu, data transaksi jual beli kapal yang tidak benar bisa terbongkar.

"Verifikasi izin akan sulit, kami tidak mau bohong- bohong lagi, kami akan cek sama seperti pesawat, ketika mau registrasi kami musti lihat bukti transfer yang menunjukkan pembelian kapal, kami mau cek apa benar izin satu dibuat sepuluh kapal, sebab banyak indikasi soal itu," kata Susi pekan lalu.

Hariyanto Marwoto, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, selain dilakukan untuk mengungkap kebobrokan tersebut, pelibatan aparat penegak hukum tersebut juga dilakukan untuk mendeteksi kepatuhan para pemilik kapal dalam membayar pajak. " Upaya tersebut juga dilakukan untuk melihat kemampuan permodalan, apakah benar dia mampu, dari mana modal itu, benar tidak, kalau tidak ya dibekukan," katanya.

Ono Surono, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, pelibatan aparat penegak hukum proses perijinan kapal merupakan langkah maju. Upaya tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk memberantas mafia asing yang selama ini bermain dalam bisnis perkapalan di Indonesia.

Meskipun mendukung, Ono berharap, pembenahan perijinan kapal yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya dilakukan pada permasalahan perijinan kapal yang datang dari faktor luar saja. Dia berharap, agar Susi juga mau memperbaiki kinerja aparaturnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×