Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, tak ingin melebar hingga terjadi krisis keuangan, pemerintah mengagas solusi baru untuk bank bermasalah. Alhasil, pemerintah berencana membentuk Forum Pengawasan Bank Terpadu yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang (UU).
Forum ini merupakan wadah untuk menyelaraskan, menyinergikan, dan menyinkronkan pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengantisipasi secara lebih dini dan terkoordinasi.
Agenda tersebut tertuang dalam RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dihimpun Kontan.co.id.Adapun Forum Pengawasan Bank Terpadu terdiri dari empat anggota. Pertama, anggota Dewan Komisioner OJK, yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai koordinator merangkap anggota.
Baca Juga: Nasabah bakal kena pajak, AAJI berencana ajukan judicial review omnibus law ke MK
Kedua, salah satu anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI sebagai anggota. Ketiga, salah satu anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, sebagai anggota. Keempat, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai anggota.
Setiap anggota Forum Pengawasan Bank Terpadu bertindak untuk dan atas nama lembaga yang diwakilinya. Namun, khusus sekretaris KSSK, tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan forum.
Forum menyelenggarakan rapat berkala satu kali setiap bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Lanjut, koordinasi antarlembaga tersebut diperkuat dengan pembangunan dan pengembangan sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, sebagai single source of truth di sektor keuangan.
“Forum berwenang memperoleh data dan informasi dari OJK, BI, dan LPS yang diperlukan untuk bahan rapat dan pengambilan keputusan. Forum berwenang mengakses dan/atau menggunakan sistem dan data informasi terintegrasi. Forum berwenang memanggil dan meminta keterangan pihak lain terkait dengan kondisi bank,” sebagaimana Pasal 5 RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Outstanding transaksi kartu kredit BCA mencapai Rp 8,7 triliun hingga Februari
Sistem yang didapat dari data dan informasi OJK, BI, dan LPS itu memungkinkan seluruh lembaga memiliki data dan informasi yang terkoordinasi untuk menghasilkan keputusan yang konsisten dan dapat diandalkan di sektor keuangan. Sehingga diharapkan akan menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang lebih kuat, efektif, dan kredibel.
Nah dengan integrasi data tersebut, selanjutnya OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank antara lain bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi. Status pengawasan bank ditetapkan oleh OJK berdasarkan rekomendasi Forum Pengawasan Bank Terpadu.