Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru terkait perpajakan atas transaksi emas batangan, yang memberikan keringanan bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.
Berdasarkan dua regulasi baru, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dengan nilai transaksi hingga Rp 10 juta kini dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kedua peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan, sebelumnya ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang menimbulkan tumpang tindih.
Ia mencontohkan, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion.
Sementara LJK Bullion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama.
Baca Juga: Potensi Gain Investasi Emas Batangan Mencapai 21,8% Setahun Terakhir
“Ini menimbulkan tumpang tindih,” ujar Rosmauli di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).
Adapun, usaha bullion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
Hilangkan Tumpang Tindih Pemungutan Pajak
Sebelumnya, baik penjual maupun pembeli emas dapat saling memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang sama, yang menimbulkan kebingungan dan beban ganda.
Dalam aturan baru ini, penjual emas batangan tidak lagi diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi kepada konsumen akhir hingga Rp 10 juta.
Jika nilai transaksi melebihi batas tersebut, maka pemungutan tetap dilakukan dengan tarif yang telah diturunkan menjadi 0,25% dari harga pembelian.
Bank Bullion Jadi Pemungut Pajak
Dalam PMK 51/2025, pemerintah juga menetapkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, seperti bullion bank, sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
Namun, pengecualian diberikan jika pembelian dilakukan oleh konsumen akhir atau nasabah individu dalam jumlah kecil.
Sementara itu, PMK 52/2025 mempertegas ketentuan mengenai penjualan emas batangan oleh pedagang atau pabrikan emas. Penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.
Tonton: Harga Emas Antam Bergeming Hari ini (1 Agustus 2025)
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas, sekaligus menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan efisien di sektor logam mulia.
“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Pembelian Emas oleh Konsumen Akhir Bebas Pajak"
Selanjutnya: Saham BUVA Kena Suspensi Kedua dalam Sepekan, Harga Naik Lebih dari 200%
Menarik Dibaca: Jelang Maybank Marathon 2025, Ini Cara Jaga Ritme dan Kuatkan Mental!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News