kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembeli reksadana Antaboga di Bank Century desak eksekusi putusan pengadilan


Minggu, 07 Agustus 2011 / 16:14 WIB
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century terus memperjuangkan uang mereka yang raib. Jumat (5/8) para nasabah pembeli reksadana ini mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Tim WAS skandal Bank Century DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial beserta para petinggi negara lainnya.

Mereka meminta agar segera mengeksekusi dua putusan pengadilan yang menghukum PT. Bank Century Tbk, kini bernama Bank Mutiara. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Mutiara untuk menghormati dan tunduk terhadap putusan Pengadilan dengan segera membayar uang ganti rugi para nasabah pembeli reksadana Antaboga di Bank Century tersebut.

Ketua Forum Nasabah Korban Bank Century Seluruh Indonesia, Z. Siput mengatakan, selain mendesak pemerintah, surat permohonan mereka itu juga bertujuan untuk menguatkan gugatan class action Nasabah Bank Century yang sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan pengadilan sebelumnya bisa menjadi landasan bagi PN Jakarta Pusat untuk mengambil keputusan atas gugatan nasabah ke Bank Century.

Siput bilang, dua putusan pengadilan sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi hingga kini, putusan pengadilan yang menghukum Bank Century yang sekarang bersalin nama Bank Mutiara untuk mengembalikan uang nasabah belum juga dilaksanakan. Bank Mutiara yang dulu Bank Century seharusnya sudah membayar secara tunai dan sekaligus dana nasabah. Namun ketika ditagih justru yang didapatkan adalah kata-kata yang tidak patut. "Kalau Bank Mutiara tidak mau bayar, kalian mau bisa apa," ujar Siput, menirukan kata-kata salah seorang pejabat di Bank Mutiara, akhir pekan lalu.

Sementara, Kuasa Hukum Bank Century, Erick S. Paat, membantah kalau nasabah Antaboga ini adalah nasabah Bank Century. Menurutnya, saat ini para nasabah ini memiliki kaitan hukum dengan Antaboga saja. Sementara Bank Century waktu itu hanya bertindak sebagai penampung uang rekening milik Antaboga di mana para nasabah tersebut menaruh uang mereka. "Jadi keliru kalau mereka menyebut diri nasabah Bank Century," ujar Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×