kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Enam jaksa kasus Bank Century dikenai sanksi


Minggu, 08 Mei 2011 / 17:44 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Enam orang jaksa yang menangani kasus Bank Century dikenai sanksi. Mereka dianggap lalai karena tidak mengajukan upaya banding terhadap dugaan penggelapan dana Bank Century dengan terdakwa Tariq Khan.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, keenam jaksa penuntut umum tersebut telah dijatuhi sanksi beragam. Yang paling berat berupa penurunan pangkat.

Keenam jaksa tersebut yakni Iwan Setiawan, Awalia Machmuda, Arif Indra Kusuma, Adhi Fatoni Hatam, Dedy Sukarno dan satu lagi berinisial IRP. Sanksi terhadap Iwan Setiawan dan IRP yang paling berat. Sedangkan sanksi yang paling ringa diterima oleh Awalia Machmud.

Marwan mengatakan, hasil penelusuran bidang pengawasan keenam jaksa ini hanya melakukan pelanggaran disiplin. "Dugaan suapnya tidak terbukti. Yang terbukti hanya tidak mengajukan banding saja," tutur Marwan.

Penelusuran tim pengawasan para jaksa yang menangani kasus itu telah melakukan pelanggaran dengan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan. Sebelumnya, Tariq diputus bersalah dalam pencairan dana kredit di Bank Century pada 2009 lalu. Jaksa menuntut 18 bulan penjara. Namun, kenyataannya pengadilan hanya memvonis 10 bulan. Sesuai ketentuan bila vonis kurang dari dua sepertiga tuntutan, maka jaksa berhak mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×