kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembebasan Pungutan Ekspor CPO hingga Desember Bisa Jaga Harga TBS Sawit


Kamis, 06 Oktober 2022 / 14:57 WIB
Pembebasan Pungutan Ekspor CPO hingga Desember Bisa Jaga Harga TBS Sawit
ILUSTRASI. Pekerja memanen kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/07). Pembebasan tarif pungutan ekspor CPO hingga Desember bisa menjaga harga TBS sawit


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperpanjang pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunnya hingga Desember 2022.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan kebijakan ini bisa menjaga  harga Tadan Buah Segar (TBS) ditingkat petani sawit.

"Saat ini kondisi ekspor sudah mulai lancar, namun harga internasional sedang lesu," terang Eddy pada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Bank Dunia: Kunci Peredam Inflasi Energi di Indonesia Adalah Subsidi Energi

Oleh karena, kebijakan ini akan membantu mengurangi beban pengusaha sawit dengan begitu pengusaha juga dapat membeli TBS petani dengan harga yang kompetitif.

"Dengan pungutan ekspor nol, harga lokal masih bisa bertahan Rp. 10.500 - 11.000 per kg," terang Eddy.

Perlu diketahui, pemerintah sendiri telah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Adapun, sebelumnya pembebasan ekspor dengan tarif Rp 0 berlaku mulai dari 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 115/PMK.05/2022.

Baca Juga: Uji Jalan B40 Kelar Akhir Tahun Ini, Begini Hasil Sementaranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×