kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.806   2,00   0,01%
  • IDX 8.143   20,72   0,26%
  • KOMPAS100 1.146   8,71   0,77%
  • LQ45 833   9,22   1,12%
  • ISSI 287   -1,65   -0,57%
  • IDX30 434   4,10   0,95%
  • IDXHIDIV20 522   7,19   1,40%
  • IDX80 128   1,28   1,01%
  • IDXV30 142   0,86   0,61%
  • IDXQ30 140   1,27   0,91%

Pembebasan PPh SBN demi turunkan yield obligasi


Jumat, 13 Mei 2016 / 22:55 WIB
Pembebasan PPh SBN demi turunkan yield obligasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat utang. Meski demikian, insentif tersebut hanya berlaku untuk surat berharga negara (SBN) dan bukan untuk obligasi korporasi.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Loto Srinaita Ginting mengatakan, insentif tersebut hanya berlaku untuk SBN yang diharapkan juga akan mempengaruhi obligasi korporasi. Sebab, selama ini SBN merupakan acuan instrumen keuangan lainnya.

Loto mengatakan, dengan pembebasan PPh diskonto SBN tersebut diharapkan akan menarik kupon obligasi korporasi menjadi lebih rendah. "Kan dia (kupon SBN) harusnya turun. Jadi (obligasi swasta dengan tenor yang sama juga) ikut. Kalau base-nya turun harusnya turun," kata Loto, Jumat (13/5).

Kabarnya, rencana ini akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebut, diatur bahwa penghasilan berupa bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Dalam beleid turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, diatur bahwa besarnya PPh final atas penghasilan tersebut terbagi menjadi dua.

Pertama, 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kedua, 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×