kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang


Rabu, 23 November 2022 / 17:48 WIB
Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, segala aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawaan atau pembayaran biasanya dilakukan pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi monitor PPATK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas negara atau croos border cash courier ke dalam atau luar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, segala aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawaan atau pembayaran biasanya dilakukan pelaku kejahatan  untuk menghindari deteksi monitor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum.

Maka itu, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus menjadi lead agency dalam pengawasan keluar masuknya uang tunai ke wilayah pabean Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kebijakan mitigasi risiko atas penyalahgunaan pembawaan tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas harus melalui mekanisme pemberitahuan seluruh penumpang baik pesawat udara, kapal laut juga perjalanan darat lintas batas melalui wilayah pabean.

"Pemberitahuan ini untuk memastikan pembawaan uang tunai dan Instrumen lain tidak disalahgunakan untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme," kata Tito dalam diskusi daring, Rabu (23/11).

Baca Juga: PPATK: Uang Belasan Triliun Masuk RI Tak Dilaporkan ke Bea Cukai sejak 2018

Selanjutnya, pemberitahuan tersebut akan disampaikan dan ditindaklanjuti PPATK.

Tito menyampaikan sepanjang Januari - September 2022 ada sebanyak 1.813 laporan pembawaan uang tunai yang berasal dari 9 lokasi perbatasan wilayah pabean.

Menurutnya peningkatan laporan ini hasil dari sinergeritas dan kolaborasi dalam pengawasan uang tunai dan pembayaran lintas batas diharapkan lebih efektif.

Mulai dari dukungan sektor privat seperti pengelola bandar udara, pelabuhan, maskapai penerbangan hingga peran asosiasi dan sektor jasa keuangan dalam melaksanakan aktivitas pengelolaan keungan.

Ada juga kerja sama domestik pada komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Komite TPPU) yang dibentuk sejak tahun 2002.

Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat melakukan penguatan optimalisasi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui kebijakan strategis. Komite TPPU diharapkan dapat menetapkan strategi nasional dan rencana aksi yang konkrit dan terukur.

"Luasnya wilayah kita dalam konteks pembawaan uang tunai adalah salah satu tantangan. Ada ribuan jalur tikus, tidak semua titik bisa amankan," imbuh Tito.

Untuk itu Tito menekankan agar ada kerjasama yang optimal dari berbagai pihak untuk melakukan pencegahan aktivitas pencucian uang hingga pendanaan terorisme ini.

Baca Juga: Menkeu: Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai Ilegal yang Ditindak Sepanjang 2016-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×