kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pembatasan dicabut, pembelian empat bahan pokok ini tak dibatasi lagi


Senin, 23 Maret 2020 / 21:28 WIB
Pembatasan dicabut, pembelian empat bahan pokok ini tak dibatasi lagi
ILUSTRASI. Operasi Pasar Gula dan Beras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mencabut pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok.

Artinya, pembelian beras, gula, minyak goreng, dan mi instan sudah normal kembali dan tidak dibatasi.

“Sudah normal kembali, tidak ada pembatasan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi wartawan, Senin (23/3).

Sebelumnya, pembatasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Baca Juga: Ini isi maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus corona

Dalam surat itu, masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Menurut Daniel, bahan pangan di pasaran mencukupi sehingga pembatasan tersebut tidak perlu diterapkan lagi.

“Di pasar sudah normal, ketersediaan pangan cukup jadi enggak perlu ada pembatasan lagi,” ucap dia.

Sementara itu, secara terpisah, Polri menegaskan bahwa oknum-oknum yang melakukan penimbunan bahan pangan hingga alat kesehatan dapat dijerat pidana.

“Barang siapa yang melakukan penimbunan, sembako, alat-alat kesehatan dan lain sebagainya, itu kita pidana, baik dengan KUHP maupun UU Perdagangan dan juga kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Surat pembatasan tersebut dikeluarkan Satgas Pangan atas permintaan para pengusaha ritel yang melihat adanya pembelian keempat bahan pokok dalam jumlah tak biasa.

Maka dari itu, pembeliannya dibatasi agar semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap bahan pokok tersebut.

Baca Juga: Jangan Panik, Stok Pangan Aman Sampai Agustus

“Kalau stok ada, bukan menjamin stok, tapi untuk mengatur keadilan agar masyarakat tidak terpengaruh yang lain. Ini kan begini, tadinya orang belanja 2, banyak sekali orang belanja 5, akhirnya ikutan, jadi begitu yang terjadi saya lihat di beberapa supermarket. Harusnya tidak terjadi karena stok semua ada,” ucap Daniel di Jakarta Timur, Rabu (19/3). (Devina Halim)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Pembatasan Dicabut, Pembelian Empat Bahan Pokok Ini Tak Dibatasi Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×