kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembaruan angka importir rumit


Selasa, 18 Desember 2012 / 07:44 WIB
Pembaruan angka importir rumit
ILUSTRASI. Simak kurs dollar-rupiah Bank Mandiri jelang tengah hari ini, Rabu 8 September 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/08/2021,


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan rumitnya proses pendaftaran ulang untuk mendapatkan angka pengenal importir (API) terbaru, menyusul kebijakan pembatasan perusahaan impor yang rencananya mulai diterapkan awal tahun depan. Birokrasi yang berbelit dan minimnya informasi terkait aturan main baru tersebut menyulitkan pengusaha.

Padahal, batas akhir pendaftaran ulang API tinggal dua pekan lagi atau tepatnya akhir tahun ini. Merujuk data terkini Kementerian Perdagangan (Kemdag), baru  9.391 perusahaan dari 26.000 perusahaan yang telah mendaftar ulang sehingga berhak melakukan importasi.
Jumlah importir yang mendaftar itu terdiri dari 4.799 perusahaan memegang angka pengenal impor umum (API-U) dan 4.692 perusahaan pemilik angka pengenal impor produsen (API-P).

Sulitnya pembaruan API ini terungkap dari keterangan salah satu pemilik perusahaan impor yang dihubungi KONTAN. Menurut sumber yang tidak ingin identitasnya disebut itu, sejak September lalu atau tak lama setelah aturan baru API terbit, ia langsung mengurus pendaftaran ulang. "Tapi, sampai saat ini belum juga mendapatkan API baru akibat jalur birokrasi sangat rumit," ungkapnya, Senin (17/12).

Asal tahu saja, pembaruan API mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 59/ 2012 tentang Perubahan atas Permendag No 27/ 2012 tentang Ketentuan API. Lewat beleid ini, pemerintah berharap bisa menertibkan perusahaan impor.

Opsi membuat perusahaan baru cukup memberatkan importir kecil lantaran biaya lumayan besar dan waktu pengurusan lama. Nah, syarat memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan penyedia produk di luar negeri juga tidak mudah. "Jika mengurus API saja sulit dan aktivitas importir kecil dibatasi, pilihannya mau tidak mau tutup perusahaan," keluh sumber itu.

Lantaran wajib memiliki mitra di luar negeri, pengusaha itu sudah mengurus semua administrasi dan bukti-bukti yang diperlukan. Nyatanya, hal itu belum juga cukup. Sebab, harus ada pengesahan dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kemdag. "Informasi yang tidak jelas sangat merepotkan pengusaha di daerah," ujarnya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi, berdalih pemerintah telah berupaya maksimal menyosialisasikan kebijakan API. Pemerintah juga berencana memperpanjang batas pendaftaran API hingga awal tahun depan. "Tapi, rencana ini akan dikoordinasikan dulu ke pengusaha apa perlu pengunduran waktu," ujarnya.

Menurut Bachrul, saat ini baru sekitar 10.000 dari 26.000 perusahaan yang sudah memperoleh  API baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×