kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pembangunan Tol Trans Sumatera terancam


Senin, 02 November 2015 / 20:09 WIB
Pembangunan Tol Trans Sumatera terancam


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penolakan DPR terhadap pemberian penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN dimasukkan ke dalam APBN 2016 berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur. Salah satunya, pembangunan Tol Trans Sumatera.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, akibat penolakan tersebut, kemungkinan besar pembangunan Tol Trans Sumatera agak sulit dilaksanakan. Kesulitan tersebut, khususnya akan terjadi pada pembangunan Tol Trans Sumatera untuk ruas Pekanbaru-Kandis-Dumai.

"Yang tengah itu harus ditahan dulu, paling tidak sampai dengan pembahasan APBN-P 2016 selesai dilaksanakan," kata Basuki di Komplek Istana Negara Senin (2/11).

DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (30/10) lalu memutuskan untuk menolak rencana pemerintah untuk memberikan penyertaan modal negara keada 25 BUMN. Ahmadi Noor Supit, Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan, penolakan tersebut dilakukan karena DPR curiga ada maksud terselubung yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan penyertaan modal negara ke BUMN.

Mereka mencurigai penyertaan modal negara diberikan untuk menutupi kerugian BUMN, bukan untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah. Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas sementara itu mengatakan, penolakan DPR tersebut bukan akhir segalanya.

"Pemerintah harus cari alternatif pendanaan lain, untuk jalan tol misalnya, ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×