Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Perubahan atau RAPBN-P 2016 bisa segera dirampungkan. Artinya, tidak perlu menunggu pembahasan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty selesai.
Salah satu anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RAPBN-P 2016 bisa pararel. "APBN-P bisa dibahas tanpa menunggu tax amnesty," kata Hendrawan, Rabu (18/5) kepada KONTAN.
Dia bilang, dalam RUU tax amnesty ada unsur pendapatan negara yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. APBN-P bisa dibahas dimulai dengan membahas asumsi ekonomi makro.
Sejumlah asumsi ekonomi makro dinilai sudah tidak relevan dan perlu dibahas, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar dan lifting minyak dan gas.
Sementara anggota Komisi XI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam mengaku, rencannya hari Senin (23/5) mendatang akan digelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia.
Dalam Raker tersebut sudah mulai dibahas mengenai kondisi ekonomi terkini. Hal ini ada kaitannya dengan rencana pembahasan APBN-P 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News