CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun


Sabtu, 25 April 2020 / 19:02 WIB
Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun
ILUSTRASI. Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2020 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini

Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali. Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Baca Juga: Kemenkeu: THR untuk ASN paling cepat cair 10 hari sebelum Lebaran

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.

Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN ini mencapai Rp 20 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×