kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemanfaatan Insentif Pajak Sepanjang Tahun Lalu Mencapai Rp 68,32 Triliun


Selasa, 04 Januari 2022 / 10:39 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Sepanjang Tahun Lalu Mencapai Rp 68,32 Triliun
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemanfaatan insentif pajak sepanjang 2021 mencapai Rp 68,32 triliun atau 112,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Karena kita tahu pemulihan masih pada taraf awal dan dini. Jadi masih harus kita beri insentif,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,  dalam Konferensi Pers APBN KITA 2021, Senin (3/1).

Adapun, Dia memerinci untuk insentif dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) telah mencapai Rp 62,72 triliun. Insentif tersebut terdiri dari Rp 5,23 triliun insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha, yang terdiri dari Rp 17, 87 triliun insentif PPh pasal 22 impor untuk 9.747 WP, sebanyak Rp 32,68 triliun untuk insentif PPh pasal 25 yang digunakan 58.307 WP, dan Rp 6,13 triliun untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2.857 WP.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimisti Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5% pada Kuartal IV

Selanjutnya, untuk insentif PPh pasal 25 senilai Rp 5,79 triliun diberikan kepada seluruh WP Badan sebagai penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum dan insentif PPh final dengan nilai Rp 80 miliar diberikan untuk menolong 138.635 UMKM.

Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 941 pengembang sebesar Rp 79 miliar untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.

Sementara itu, sebanyak  6 pabrikan kendaraan bermotor memanfaatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) senilai Rp 4,63 triliun yang diberikan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumen.

“Untuk mengurangi beban sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak sewa outlet kepada 893 peritel dengan total Rp18 miliar,” imbuh Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×