kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pelunasan Haji Reguler Dimulai Hari Ini, Senin (24/11) hingga 23 Desember 2025


Senin, 24 November 2025 / 16:56 WIB
Pelunasan Haji Reguler Dimulai Hari Ini, Senin (24/11) hingga 23 Desember 2025
ILUSTRASI. Sah! Jamaah Haji DIY Bisa Berangkat dari YIA Mulai 2026. Menhaj menyampaikan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dimulai hari ini.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dimulai hari ini. 

Gus Irfan mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal. 

"Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Gus Irfan dalam siaran pers, Senin (24/11/2025). 

Gus Irfan menyebutkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi tetapi tertunda keberangkatannya serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan.

Baca Juga: Saldo Anggaran Pemerintah Menipis, Pembiayaan Awal Tahun Andalkan SPN

"Dengan alokasi lima persen Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal," kata dia.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. 

Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan. 

"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Gus Irfan. 

Ia pun mengingatkan bahwa calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. 

Gus Irfan menekankan, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian.

"Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tutur dia. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi.

Baca Juga: Kisruh PBNU Kian Memanas, Eks Wakil Ketua Bilang Begini

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/24/16473751/pelunasan-biaya-haji-reguler-2026-tahap-pertama-dimulai-hari-ini.

Selanjutnya: Kurs Rupiah Menguat di Awal Pekan, Masih Bergerak di Sekitar Rp 16.700

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Air Kelapa Jika Diminum Setiap Hari, Bantu Cegah Batu Ginjal!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×