kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peluang ekspor ke Qatar semakin terbuka


Selasa, 27 September 2016 / 14:23 WIB
Peluang ekspor ke Qatar semakin terbuka


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Kemudahan ekspor terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi impor terhadap 35 produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward mengatakan, pemerintah Qatar telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.

“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” kata Dody melalui siaran pers, Selasa (27/9).

Kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.

“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyambut gembira adanya kebijakan deregulasi impor di Qatar. Selama ini, Qatar cukup tergantung pada impor, terutama produk makanan. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar yang semakin meningkat.

Dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar US$ 32,6 miliar atau menunjukkan tren kenaikan sebesar 45,9%. Itu sebabnya, Pradnyawati menegaskan, penting bagi Kemendag untuk terus menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Qatar kepada produsen dan eksportir Indonesia.

"Ini angin segar bagi industri di Indonesia di saat pasar ekspor kita terhadang penerapan regulasi maupun standar beberapa negara mitra dagang lain. Perkembangan ini juga peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×