kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelindo II diminta fokus bangun pelabuhan di Karawang


Jumat, 19 November 2010 / 17:33 WIB
Pelindo II diminta fokus bangun pelabuhan di Karawang
ILUSTRASI. Ilustrasi PP Properti


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Parlemen mendesak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tidak sembarangan membangun pelabuhan. Desakan ini muncul setelah Pelindo II membatalkan pembangunan pelabuhan internasional di Bojanegara, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Asal tahu saja, awalnya Pelindo II sudah berencana membangun pelabuhan itu. Proyek ini merupakan kerjasama Pelindo II dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah pusat. Pemprov Banten sudah menyediakan lahan dan dana dari APBN dan APBD.

Awalnya, pembangunan proyek tersebut sudah berlangsung. Master plan pun sudah disiapkan. Namun, Pelindo II menghentikan pembangunan. Mereka malah beralih membangun pelabuhan di Karawang. Sampai saat ini, proyek pelabuhan di Bojanegara pun mangkrak.

DPR tidak keberatan langkah Pelindo II itu. Namun, DPR berharap, Pelindo II merencanakan pembangunan tersebut dengan matang. Mereka tidak ingin, kasus macetnya PIB terulang lagi. "Pelindo II harus fokus menyelesaikan proyek di Karawang itu, jangan macet lagi," tandas Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto, Jumat (19/11).

Asal tahu saja, Pelindo II akan membangun pelabuhan di Karawang. Mereka sudah mengincar lahan di Cilamaya, Karawang. Di daerah itu, terdapat lahan seluas 10 ribu hektar. Nantinya, pelabuhan ini sebagai pendukung Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah tidak bisa dikembangkan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×