kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Rabu, 30 November 2016 / 14:05 WIB
Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Rabu (30/11), akhirnya mengumumkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.

"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung.

Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×