kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.303   29,00   0,18%
  • IDX 7.902   38,89   0,49%
  • KOMPAS100 1.112   4,95   0,45%
  • LQ45 819   3,80   0,47%
  • ISSI 268   1,55   0,58%
  • IDX30 424   1,70   0,40%
  • IDXHIDIV20 488   1,03   0,21%
  • IDX80 123   0,65   0,53%
  • IDXV30 129   0,28   0,22%
  • IDXQ30 137   0,42   0,31%

Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Rabu, 30 November 2016 / 14:05 WIB
Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Rabu (30/11), akhirnya mengumumkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.

"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung.

Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×