kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Rabu, 30 November 2016 / 14:05 WIB
Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Rabu (30/11), akhirnya mengumumkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.

"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung.

Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×