kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.204   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.075   -5,80   -0,08%
  • KOMPAS100 1.051   2,94   0,28%
  • LQ45 823   1,37   0,17%
  • ISSI 211   0,59   0,28%
  • IDX30 423   0,53   0,13%
  • IDXHIDIV20 506   1,54   0,31%
  • IDX80 120   0,12   0,10%
  • IDXV30 124   0,42   0,34%
  • IDXQ30 140   0,23   0,17%

Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Rabu, 30 November 2016 / 14:05 WIB
Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Rabu (30/11), akhirnya mengumumkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.

"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung.

Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×