kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Kejagung: Berkas perkara Ahok sudah P21


Rabu, 30 November 2016 / 14:05 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Rabu (30/11), akhirnya mengumumkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.

"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung.

Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×