kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelecehan seksual di Transjakarta meresahkan


Senin, 27 Januari 2014 / 14:21 WIB
Pelecehan seksual di Transjakarta meresahkan
ILUSTRASI. Promo Kartu Mandiri VISA Debit Platinum, Diskon Produk Traveloka s.d Rp100.000


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TransJakarta, Pargaulan Butar Butar menyesalkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan petugas transjakarta terhadap penumpang perempuan.

"Mereka ini bikin resah dan membuat takut penumpang," ujar Pargaulan saat dihubungi, Senin (27/1/2014).

Pargaulan mengatakan, adanya dugaan pencabulan yang heboh pada Selasa (21/1/2014) lalu juga disesalkan lantaran pihak transJakarta tengah berusaha memperbaiki pelayanan kepada para penumpang.

Namun, Pargaulan mengatakan pihaknya tetap akan menunggu surat keterangan resmi terkait status keempat tersangka pelaku pencabulan dari pihak Kepolisian sebelum melakukan tindakan tegas, seperti pemecatan.

"Sampai saat ini kami belum berhentikan keempatnya. Kami masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," ucap Pargaulan.

Sebelumnya, empat petugas transJakarta berinisial DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang berinisial YF (29). Kini, status keempatnya sudah ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai Tersangka.

Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak transjakarta belum menerima surat resmi dari pihak Kepolisian, sehingga keempatnya masih dinon aktifkan dari pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×