Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal (PKDM) sebuah perusahaan pemilik kapal melayangkan gugatan kepada BP Berau Ltd, sebuah perusahaan asal Prancis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 19 Desember 2014. Perkara ini terdaftar dengan No.642/XII/ARB-BANI/2014. Gugatan itu dilayangkan karena BP Berau dinilai telah wanprestasi atawa ingkar janji yang menimbulkan kerugian kepada PKDM.
Kuasa hukum PKDM Sehat Damanik mengatakan BP Berau telah melakukan wanprestasi lantaran tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perjanjian tersebut berkaitan dengan carter atau sewa kapal, dengan nomor perjanjian 4420000308 untuk melaksanakan 'Marine time charter party for crewboate to support CRP, Amdal dan Teap program' tertanggal 1 Agustus 2013.
PKDM sebagai pihak pemilik kapal mengerahkan kapal CB.Arli/CB.Mentari Express, CB.Liso/CB.GEM 02 dan CB.Lino/CB.Talawang Danum. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa itu, PKDM telah menerbitkan jaminan pelaksanaan (performance bond) dengan menunjuk PT Bank DKI cabang Matraman sebagai penjamin. PKDM memberikan jaminan sebesar US$ 259,937.
"Jaminan itu untuk memastikan klien PKDM melaksanakan dengan baik dan tepat waktu seluruh kewajibannya," ujar Sehat seperti dikutip dalam berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN, Minggu (28/12).
Sehat mengatakan, kliennya telah melaksanakan kewajibannya kepada BP Berau. PKDM telah mengirimkan kapal-kapal ke lokasi yang ditunjuk BP Berau, beserta para crew kapal sesuai spesifikasi yang disepakati dalam perjanjian. Namun setelah sampai di lokasi, BP Berau menolak dengan alasan adanya perubahan spesifikasi yang diinginkan.
Meskipun tidak tertera dalam perjanjian soal perubahan spesifikasi itu, PKDM tetap mengirimkan kembali para crew kapal sesuai keinginan terbaru BP Berau. Namun, lagi-lagi BP Berau kembali menolak.
Akibat penolakan itu kapal dan crew tidak dapat beroperasi sebagaimana yang disepakati sebelumnya. Atas tindakan itu, PKDM mengalami kerugian atas biaya yang telah ditimbulkan akibat tidak dapat beroperasinya kapal-kapal yang dikirim PKDM. Kemudian setelah ada pembicaraan kembali pada 20 Januari 2014, PKDM kembali mengirimkan kapal pada 25 Januari 2014.
Dari tiga kapal yang dikirimkan PKDM, hanya satu yang digunakan BP Berau, dan dua kapal lainnya tidak digunakan. Malahan perwakilan dari BP Berau mengirimkan surat elektronik yang menyatakan akan menerapkan komitmen yang telah disetujui yakni pengakhiran perjanjian.
Selain itu, BP Berau juga mengirimkan surat permintaan pencairan jaminan pelaksanaan senilai US$ 259,937 dari Bank DKI pada 27 Agustus 2014. PKDM tentu menyatakan keberatan atas permohonan pencairan tersebut. Justru BP Berau telah terbukti wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada PKDM. Selain itu, PKDM juga telah memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian, namun BP Berau yang menimbulkan kerugian tambahan berupa transportasi, akodomasi, pembelian solar, dan pembayaran gaji crew senilai Rp 282 juta.
PKDM meminta agar BANI memutuskan permohonan BP Berau untuk mencairkan performance bond tidak berdasar hukum dan memerintahkan BP Berau mengembalikan performance bond selambat-lambatnya satu hari pasca putusan dibacakan. PKDM menuding BP Berau menunjukkan itikad buruk, sebab BP Berau telah menggunakan kapal yang sama kualifikasi, termasuk awak yang dulu disampaikan PKDM.
Terkait gugatan ini, KONTAN belum berhasil meminta klarifikasi dari BP Berau yang beralamat di Jakarta Selatan. Namun konsultan BP Berau Robert Tontey mengatakan belum mengetahui kasus tersebut. "Saya tidak berwenang menanggapi kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News