kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pelapor SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 Diprediksi Tak Sampai 13 Juta


Jumat, 27 Maret 2026 / 18:06 WIB
Pelapor SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 Diprediksi Tak Sampai 13 Juta
ILUSTRASI. Pelaporan SPT Tahunan di KPP Palu (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 belum tentu mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta.

Bahkan, DJP mencatat sampai 26 Maret 2026, WP yang melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta. Meski begitu, menurut Fajry kebijakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini tetap menjadi kabar positif bagi wajib pajak orang pribadi.

“Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Terjebak Konflik, Kapal Pertamina Dapat Sinyal Positif dari Iran

Namun demikian, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT. Fajry mengungkapkan, rendahnya realisasi pelaporan hingga saat ini dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya libur panjang Hari Raya Idulfitri. 

Menurutnya, momentum libur panjang inilah yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memberikan relaksasi.

“Relaksasi ini akan efektif jika faktor libur Lebaran memang berperan besar terhadap rendahnya pelaporan. Jika tidak, maka dampaknya akan kecil,” jelasnya.

Di luar faktor musiman tersebut, Fajry melihat ada faktor yang lebih dominan memengaruhi kepatuhan wajib pajak, yakni kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sulitnya mencari pekerjaan sepanjang tahun lalu.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang terdampak PHK seharusnya dapat berstatus non-efektif (NE), sehingga tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT. Namun dalam praktiknya, banyak yang belum mengurus perubahan status tersebut.

“Karena biasanya tidak diurus, statusnya masih wajib lapor SPT. Ini yang kemudian terlihat sebagai penurunan kepatuhan,” katanya.

Fajry menambahkan, pola ini bukan hal baru. Secara historis, kondisi serupa juga terjadi pada periode tekanan ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19, di mana tingkat kepatuhan pelaporan SPT mengalami penurunan signifikan.

Dengan demikian, ia menilai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahun ini belum tentu menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan, jika persoalan struktural seperti kondisi pasar kerja belum membaik.

Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Indonesia, Bahas Perkembangan Konflik Asia Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×