kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelapak di e-commerce ditagih pajak Rp 35 juta, ini penjelasan Ditjen Pajak


Kamis, 25 November 2021 / 20:44 WIB
Pelapak di e-commerce ditagih pajak Rp 35 juta, ini penjelasan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak membagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lain.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebuah unggahan di media sosial Twitter, memperlihatkan adanya tagihan pajak kepada pedagang online shop sebesar Rp 35 juta. Surat tagihan pajak tersebut diketahui ditujukkan kepada pelapak bernama Kartika Putri Dewi.

Meski Kartika belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan memang benar saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya.

Neilmaldrin menyampaikan, surat itu diberikan karena yang bersangkutan belum melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk pelapak di e-commerce yang umumnya merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan

Tarif pajak penghasilan (PPh) tersebut hanya untuk pelapak yang punya penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar. Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.

“Jadi besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi,” kata Neilmaldrin.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menginformasikan, bagi wajib pajak terkait yang mendapatkan surat tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, selanjutnya akan diminta klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Diklarifikasi atas kebenaran informasi perpajakan yang telah didapatkan oleh DJP sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, mulai tahun depan, Neilmaldrin mengatakan pelapak UMKM di e-commerce yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Relaksasi tersebut diberikan sebagaimana telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Penerimaan pajak ditopang sektor pengolahan dan perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×