Reporter: Adinda Ade Mustami, Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memasang strategi baru untuk mengejar target penerimaan negara tahun ini. Kemkeu kini memperluas basis pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pelanggan listrik PLN.
Jika selama ini, hanya pelanggan listrik berdaya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas yang terkena PPN 10%. "Nantinya, rencananya dimulai dari kelompok 2.200 VA terkena PPN," Kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Rabu (21/1). Hanya belum jelas kapan rencana ini berlaku. Saat ini, Kemkeu masih mempersiapkan perubahan aturannya.
Kemkeu berpendapat kebijakan ini tepat lantaran pelanggan listrik 2.200 VA ke atas adalah orang yang mampu secara ekonomi. "Ini nanti akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 2 triliun per tahun ," kata Mardiasmo.
RAPBN-P 2015 menargetkan pajak non migas sebesar Rp 1.244,7 triliun, naik dari APBN 2015 yang hanya Rp 1.130 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi PPN di RAPBNP 2015 naik dari Rp 525 triliun jadi Rp 576,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News