kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bisa Masuk Melalui 10 Bandara Internasional


Rabu, 06 April 2022 / 20:38 WIB
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bisa Masuk Melalui 10 Bandara Internasional
ILUSTRASI. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.

10 Bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau. Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Kemudian, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie dalam keterangan resminya, Rabu (6/4).

Baca Juga: Resmi Berlaku 5 April 2022, Ini Aturan Perjalanan Dari Luar Negeri

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kemudian, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ucap Novie.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Perjalanan Dari Luar Negeri Tidak Perlu Tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×