kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Ombudsman beri sejumlah catatan


Selasa, 21 September 2021 / 21:34 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Ombudsman beri sejumlah catatan
ILUSTRASI. Petugas kesehatan memeriksa kondisi ibu hamil sebelum menerima vaksin COVID-19 saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan sejumlah pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sentra-sentra vaksinasi yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah, Polri, TNI, swasta maupun organisasi masyarakat.

Dari pantauan tersebut, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan.

Indraza mengatakan, dari hasil pantauan Ombudsman di lapangan, kendala koordinasi antara instansi pusat dengan daerah baik pemerintah, swasta, TNI/Polri khususnya dalam hal penyediaan stok dan distribusi vaksin masih belum berjalan dengan baik.

"Misalnya stok vaksin yang menumpuk di satu daerah karena ada penolakan dari masyarakat untuk divaksin, sementara di daerah yang antusiasme masyarakatnya tinggi malah kekurangan stok vaksin,” kata Indraza dalam keterangan resmi, Selasa (21/9).

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 21 September: Ada penambahan vaksinasi 1.379.365 dosis

Ombudsman RI juga mengingatkan kepada para Kepala Daerah agar menyiapkan langkah strategis yang operasional sehingga target program vaksinasi di daerahnya dapat segera tercapai.

Berkaca dari data vaksin.kemkes.go.id per 20 September 2021, jumlah penerima vaksinasi dosis 1 tercatat baru mencapai 38,25 % dari total sasaran vaksinasi dan dosis 2 sebanyak 21,72 %.

“Untuk mencapai target sasaran vaksinasi, penyampaian informasi dan edukasi mengenai vaksinasi bagi masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menghindari munculnya disinformasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selaim itu, tantangan lain yang seringkali muncul juga adalah tentang pendataan pasca vaksinasi. Indraza menambahkan, pendataan masyarakat yang telah divaksin dan penerbitan sertifikat vaksin, masih ditemui kendala dalam NIK, ketidaksesuaian data yang ada di sertifikat sampai permasalahan sulitnya mengakses Call Center 119.

"Seyogyanya, layanan pengaduan masyarakat harus senantiasa mudah diakses dan cepat tanggap terhadap aduan yang masuk, ini juga sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat,” imbuhnya.

Penerapan protokol kesehatan juga menjadi perhatian yang wajib dilakukan penyelenggara sentra vaksinasi untuk. Ombudsman masih menemukan adanya kerumunan di banyak sentra vaksinasi, maka penertiban penerapan prokes perlu lebih diperketat.

Selain itu, Ombudsman berharap penyelenggara sentra vaksinasi dapat menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, sehingga masyarakat lebih nyaman saat proses vaksinasi berjalan.

Baca Juga: Kemenkes siapkan program vaksinasi khusus bagi jemaah haji dan umrah

Hal lain yang menurut Indraza juga perlu memperoleh perhatian adalah pelayanan vaksinasi terhadap masyarakat rentan.

Di antaranya bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, masyarakat di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T), masyarakat dengan komorbid tertentu seperti Orang dengan HIV AIDS (ODHA) serta penyakit pemberat lainnya, dan pekerja harian.

Bahkan Warga Negara Asing seperti pengungsi, harus terjamin kemudahan aksesnya menuju sentra vaksinasi. Termasuk perlunya pemenuhan sarana dan prasarana di sentra vaksinasi untuk yang berkebutuhan khusus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×