kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pekerja tewas di tambang bawah tanah Freeport


Minggu, 01 Desember 2013 / 13:50 WIB
Pekerja tewas di tambang bawah tanah Freeport
ILUSTRASI. Buncis.


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seorang pekerja tambang meninggal dunia dan seorang lainnya kritis dalam kecelakaan kerja di tambang bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ), areal pertambangan PT Freeport Indonesia di Mil 74, Distrik Tembagapura, Mimika, Minggu (1/12/2013) dini hari.

Saat ini jenazah korban, Fikrizal Utama, sudah dibawa ke Timika dan rencananya siang ini akan dikirim ke kampung halamannya di Sumatera Selatan untuk dimakamkan. Korban lainnya, Peman Gombo, masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit SOS Tembagapura.

Kepala Kepolisian Sektor Tembagapura, AKP Sudirman mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIT, ketika mobil yang dikendarai Fikrizal tertimbun material tambang basah (wet mug). Setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit SOS Tembagapura, nyawa Fikrizal tak tertolong, sementara rekannya dalam kondisi kritis dan dalam perawatan intensif.

Sudirman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pagi tadi. Dia menambahkan, insiden itu bukan akibat longsor, melainkan kecelakaan kerja murni. 

Informasi yang dihimpun Kompas.com, saat kejadian mobil yang dikendarai Fikrizal, mencoba mengambil jalan pintas melewati jalan bawah tanah LP 1E west DOZ, namun tiba-tiba mobil tertimpa material tambang basah.

Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari PT Freeport Indonesia terkait insiden ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×