kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja SKT was-was menunggu keputusan kenaikan CHT


Selasa, 07 Desember 2021 / 09:30 WIB
Pekerja SKT was-was menunggu keputusan kenaikan CHT


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai elemen industri hasil tembakau (IHT) masih was-was menunggu keputusan  pemerintah terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau  (CHT) pada 2022. 

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin menjelaskan bahwa kenaikan cukai tembakau berpotensi memperburuk nasib buruh. Seperti diketahui, IHT banyak memperkerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya SKT.

“Bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh ini,” kata Badaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (7/12). 

Menurutnya, pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan.

Inilah yang akan membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat. Apalagi, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual dan pengupahan sesuai dengan hasil produksi. Jika produksi rokok berkurang, pendapatan pekerja SKT ini akan berkurang juga dan pekerja ini tidak memiliki akses lain untuk mencari pekerjaan lainnya.

Baca Juga: Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto

“Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP,” katanya.

Badaruddin menjelaskan, sebanyak 85% pekerja industri rokok di Kudus merupakan pekerja SKT yang didominasi perempuan yang berupaya untuk mandiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi juga menyoroti kegelisahan para pekerja ini. Dia berharap rencana kenaikan cukai dapat menjadi perhatian bersama sehingga penerapannya sebaiknya berhati-hati.

“Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi," ujar Fathan.

Dia mengatakan IHT merupakan industri padat karya yang menggerakkan perekonomian Indonesia sehingga kebijakan cukai mesti tepat. Perlindungan terhadap IHT khususnya SKT dari kenaikan cukai akan melindungi tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×