kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja diperbolehkan mudik jika kondisi darurat, simak syaratnya!


Selasa, 20 April 2021 / 04:38 WIB
Pekerja diperbolehkan mudik jika kondisi darurat, simak syaratnya!
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja. 

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. 

Baca Juga: Cegah pemudik, sebanyak 338 titik penyekat disiapkan dan jalur tikus diawasi

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Ini daftar lokasi pos penjagaan polisi di Jadetabek untuk larangan mudik Lebaran 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×