Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjanji akan menyelesaikan kasus kelebihan pencatatan (overstated) yang terjadi di Waskita Karya pada minggu ini. Hal itu diungkapkan oleh Meneg BUMN, Sofyan Djalil.
Kementrian BUMN akan mengambil tindakan tertentu untuk direksi yang terbukti bersalah. Namun, ia belum mengatakan rekomendasi apa yang akan diambil oleh BUMN. "Nanti akan ada rapat koordinasi lagi, namun secepatnya minggu ini sudah keluar rekomendasinya," ujar Sofyan.
Ia juga mengatakan bahwa hingga kini, pihak Kementerian mengaku belum menemukan adanya tindakan pidana pada kasus overstated laba bersih PT Waskita Karya (Persero). Sofyan hanya bilang bahwa Kementerian akan mengambil tindakan disipliner terhadap ketiga direksi Waskita. Sedangkan mantan Direktur Utama Waskita yang telah pensiun bakal dimintai keterangan.
"Berdasarkan temuan kami, mereka overstated tetapi tidak untuk memperkaya diri sendiri," kata Sofyan.
Sekadar menyegarkan ingatan, Waskita Karya harus tertunda melakukan Initial Public Offering (IPO) atau melepas saham perdana tahun ini karena Kementerian BUMN menemukan pencatatan kelebihan laba bersih sejak 2004 hingga 2007. Nilainya mencapai Rp 400 miliar. Kelebihan pencatatan laba bersih ini baru diketahui Kementerian empat tahun kemudian saat mereka merotasi jabatan direksi BUMN.
Menurut laporan keuangan di situsnya, Waskita mencatat laba bersih Rp 34,1 miliar pada 2007. Sementara, berturut-turut pada 2006, 2005, dan 2004, Waskita mencatat laba bersih Rp 54,85 miliar, Rp 50,28 miliar, dan Rp 52,68 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News