kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekan depan, RUU ITE dibawa ke Paripurna


Selasa, 18 Oktober 2016 / 14:11 WIB
Pekan depan, RUU ITE dibawa ke Paripurna


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin memastikan revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

Sebelum dibawa ke paripurna, Kamis (20/10) lusa, akan diadakan pembicaraan tingkat I.

Pembicaraan itu merupakan bentuk persetujuan formal antara pemerintah dan DPR.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menyatakan, perdebatan yang muncul dalam penyusunan UU ITE memang cukup alot.

Terutama pembahasan mengenai pencemaran nama baik.

Namun, ia mengaku Komisi I dan pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam hal itu, yakni tetap memunculkan pasal pencemaran nama baik, dengan tetap melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Salah satunya dengan mengurangi semua hukuman cyber harassment yang ada di pasal 27, 28, dan 29 RUU ITE menjadi di bawah lima tahun," kata Hasauddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Ia menambahkan dengan adanya pengurangan hukuman di bawah lima tahun, maka semua tindak pidana yang tergolong cyber harassment menjadi tindak pidana ringan, yakni tindak pidana yang ancaman kurungannya di bawah lima tahun.

Dengan demikian, sesuai Pasal 21 KUHAP, tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak memperbolehkan adanya proses penahanan tersangka selama masa penyidikan.

"Jadi prinsinya pemerintah dan DPR ingin melindungi warga negara dari cyber harassment sekaligus menjamin kebebasan warga negara dalam berpendapat, yakni semasa penyidikan tersangka tidak ditahan," tutur Hasanuddin.

"Ini masih kami harmonisasikan redaksionalnya dengan Pemerintah, kami tidak mau ada salah penulisan sehingga pasalnya jadi karet," lanjut dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×