kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pejabat negara rangkap jabatan jadi komisaris BUMN, ini aturan yang ditabrak


Senin, 29 Juni 2020 / 00:52 WIB
Pejabat negara rangkap jabatan jadi komisaris BUMN, ini aturan yang ditabrak
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Foto: TRIBUNNEWS/Adiatma


Reporter: Abdul Basith Bardan, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia.

Komisaris yang merangkap jabatan tersebut berasal dari berbagai sektor. Baik dari kementerian, lembaga negara, hingga rangkap jabatan pada lembaga lainnya. 

Misalnya saja pejabat yang ada di Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan  Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR), bahkan pejabat di lingkungan  TNI, Polri, hingga BPK pun ada yang menjadi komisaris.  

Padahal ada aturan tegas di Undang  Undang Nomor 25/2009, terutama di pasal  17, yang menyatakan bahwa pelayan publik dilarang merangkap jabatan, salah satunya komisaris. 

"Kalau rangkap jabatan komisaris BUMN dibiarkan, konflik kepentingan makin besar," Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI Minggu (28/6).

Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN

  • UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

  • UU 34 Tahun 2004 tentang TNI

Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

  • UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI 

Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

  • UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN 

Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

  • Peraturan Menteri BUMN

Nomor Per-02/Mbu/02/2015, Lampiran
Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×