Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini (15/5) telah melakukan operasi tangkap tangan di terminal III terhadap dua orang pegawai pajak. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi dalam penangkapan itu ada 4 orang yang telah diamankan penyidik di kantor KPK. Selain dua pemeriksa pajak, KPK juga menangkap dua pihak swasta.
“Yang ditangkap masing-masing berinisial MDI seorang pemeriksa pajak, ED seorang pemeriksa pajak, kemudian ada dari perusahaan swasta yang diduga sebagai pemberi dan T yang diduga sebagai kurir,” kata Johan dalam keterangan persnya, Rabu (15/5).
Mereka ditangkap pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB di terminal III bandara Soeta. Johan mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena mereka diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan pajak dari perusahaan baja tempat E bekerja di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Namun berbeda dari penangkapan yang sudah-sudah, uang tidak diserahkan langsung oleh pemberi kepada pihak penerima.
“Uang tersebut diduga diberikan dalam sebuah mobil yang ditinggalkan terparkir di terminal III Bandara Soeta,” urainya.
Johan menuturkan, pada malam sebelumnya, MDI membawa sebuah mobil Toyota Avanza dan diparkir di bandara. Kemudian, pegawai pajak itu memberikan kunci mobil kepada T dan bergegas meninggalkan lokasi. Pihak KPK menduga, mobil tersebut berisi uang sebesar 300.000 dollar Singapura.
“Besok paginya MDI dan rekannya ED datang ke bandara dan di sana sudah ada T, lalu penangkapan terjadi,” papar Johan.
Sayangnya, Johan tidak mengejalaskan bagaimana peran E dalam pemberikan dana dan lokasi penangkapan yang bersangkutan. Ia hanya mengatakan E bekerja di perusahaan baja berinisial The MS di kawasan Cakung.
Hingga kini, keempat orang yang telah ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Status keempatnya masih sebagai terperiksa dan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum kepada para terperiksa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News