kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Pebisnis menunggu kebijakan baru KEK


Kamis, 05 November 2015 / 12:45 WIB
Pebisnis menunggu kebijakan baru KEK


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Para pengusaha menyambut positif masuknya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dalam paket kebijakan ekonomi ke-VI yang rencananya akan diumumkan pada Kamis (5/11) hari ini.

Harapannya, calon beleid ini akan mempercepat pembangunan kawasan ekonomi di suatu wilayah.

Zulnahar Usman, Wakil Ketua Umum Kamar dan Dagang Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, hadirnya rancangan PP ini akan memberi jaminan dan kepastian usaha bagi investor.

"Sebab, investasi yang harus dikeluarkan di KEK sangat besar, apalagi belum adanya infrastruktur dasar," katanya, kepada KONTAN, Rabu (4/11).

Sejatinya regulasi terkait kawasan perekonomian ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39/2009 tentang KEK.

Dalam beleid ini juga telah mengatur pemberian fasilitas khusus, baik berupa perpajakan, kepebeanan, cukai, keimigrasian, perizinan, serta pengadaan tanah.

Tapi, UU yang diterbitkan sejak enam tahun lalu itu tidak bisa efektif lantaran belum ada aturan turunannya.

Padahal, kini pemerintah telah menetapkan delapan KEK. Antara lain, Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Tanjung Lesung, Maloy Batuta, Mandalika, Palu, Bitung, dan Morotai.

Zulnahar bilang, adanya fasilitas khusus dalam penyediaan infrastruktur dasar di KEK akan menjamin keekonomian proyek.

"Kebijakan ini bisa menarik minat investor luar, sedangkan lokal siap mendukung dengan memasukkan industri ikutan," ungkapnya.

Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menambahkan, pengusaha minyak sawit tentu siap masuk dalam KEK, baik sebagai penyuplai bahan baku, maupun berinvestasi membangun pabrik.

Sebab, dengan bergabung di dalam KEK pengusaha akan lebih mudah memperoleh fasilitas fiskal.

Ia optimistis industri turunan minyak sawit akan berkembang di Indonesa lewat pembangunan KEK.

Tapi, "Pemerintah juga harus menjamin, pengelola KEK dapat menyediakan infrastruktur yang memadai, misalnya kapasitas pelabuhan yang besar ataupun akses jalan yang baik," katanya.

Sebelumnya, Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bilang, saat ini belum ada komitmen dari investor-investor untuk pengembangan KEK.

Meski begitu, sejumlah investor asing seperti dari China, Singapura, Uni Emirat Arab sudah menyatakan minatnya.

"Investor masih menunggu RPP fasilitas ini," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×