Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wacana untuk membatasi serikat pekerja (SP) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diprotes kalangan buruh. Pasalnya, selama ini dalam ketentuan yang ada tidak ada perbedaan antara pekerja di wilayah KEK maupun daerah lain.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, aturan mengenai SP diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. "Dengan aturan yang ada tidak ada pengecualian, semua berlaku sama di NKRI," kata Timboel, Selasa (3/11).
Timboel menambahkan, selama ini adanya SP tidak berpengaruh terhadap faktor investasi dan ekspor di wilayah KEK. Bila persoalan perbedaan fasilitas bagi pekerja dibedakan, maka pemerintah harus merevisi UU tentang serikat pekerja/serikat buruh.
Agar investasi di wilayah KEK tetap berjalan dengan lancar, seharusnya kebijakan yang ditekankan adalah mengenai persoalan teknis seperti kemudahan isin usaha dan infrastruktur. "Buruh bukan merupakan aktor penghambat investasi," ujar Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News