kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PDIP tolak rencana pembatasan BBM bersubsidi


Selasa, 08 Maret 2011 / 13:16 WIB
PDIP tolak rencana pembatasan BBM bersubsidi
ILUSTRASI. Wall Street.


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ketua Fraksi PDIP Effendy Simbolon menjelaskan ada tiga alasan mengapa partainya menolak rencana pemerintah tersebut.

Pertama, PDIP menilai pembatasan BBM bersubsidi melawan konstitusi UUD 1945 dan telah mengabaikan kepentingan nasional. Kedua, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut masih sangat prematur dan akan memberikan dampak negatif bagi ekonomi Indonesia. "Karena sebagian besar subsidi BBM dinikmati kelompok menengah bawah," ujarnya ditemui saat di ruangan fraksi PDIP di DPR, selasa (8/3).

Berdasarkan kajian PDIP dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah orang kaya yang menenggak BBM subsidi hanya sekitar 2%. Untuk kelas menengah atas 6%, menengah 27%, menengah ke bawah 36% dan warga miskin 29%.

Data BPS pada tahun 2010 menunjukkan 65% bensin dikonsumsi oleh kelompok ekonomi miskin dan menengah bawah dengan asumsi pengeluaran per kapita kurang dari US$ 4 dolar. Selain itu, sebanyak 29% dikonsumsi oleh kelompok miskin dengan asumsi pengeluaran per hari sekitar US$ 2 dolar.

Ketiga, PDIP menilai seharusnya ada suatu alternatif kebijakan lain yang lebih adil dan tidak kontraproduktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Penolakan PDIP ini bisa menghadang rencana penerapan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Pemerintah sendiri belum memastikan kapan menerapkan kebijakan tersebut. Yang pasti, pemerintah harus meminta restu DPR terlebih dahulu sebelum melakukan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×