kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Dahlan Iskan akan serahkan data tambahan ke DPR


Rabu, 07 November 2012 / 11:48 WIB
Dahlan Iskan akan serahkan data tambahan ke DPR
ILUSTRASI. Ada beberapa trik tertentu yang bisa dilakukan untuk menata kamar tidur sempit supaya Anda merasa nyaman.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan menyerahkan berkas data tambahan mengenai nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta upeti kepada sejumlah BUMN, Rabu (7/11). Data tambahan ini atas permintaan Badan Kehormatan DPR, Senin (5/11).

Dahlan belum memastikan apakah akan menyerahkan langsung atau tidak ke DPR. "Lihat ada waktu atau tidak. Tapi pasti hari ini saya akan kasih berkas tambahan itu ke DPR," ucap Dahlan usai Penganugerahan AQP Awards di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (7/11).

Namun sayangnya, Dahlan enggan mengungkapkan siapa saja nama di dalam berkas tambahan yang akan diserahkannya ke BK DPR tersebut. "Isinya yah nama dan lain-lain. Nanti dilihat saja," ucapnya.

Senin (5/11) lalu, Dahlan telah memberikan keterangannya kepada BK DPR. Dalam pemeriksaan itu, mantan Direktur Utama PLN ini mengungkapkan dua nama anggota DPR yang meminta upeti kepada tiga BUMN. Permintaan upeti ini terkait pencairan anggaran bagi perusahaan plat merah tersebut.

Namun, BK DPR meminta Dahlan menyertakan bukti-bukti tambahan. Selain itu, BK DPR juga meminta Dahlan menyerahkan nama anggota DPR lainnya yang turut terlibat dalam dugaan permintaan upeti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×