kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

PDIP Jakarta akan ajukan Boy jadi Wagub


Rabu, 19 November 2014 / 14:38 WIB
PDIP Jakarta akan ajukan Boy jadi Wagub
ILUSTRASI. Suasana di Menara BTN, Jakarta, Senin (23/10). KONTAN/Muradi/2017/10/23


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta telah sepakat mengajukan nama ketua mereka, Boy Sadikin, untuk menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta, mendampingi Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama selama tiga tahun ke depan. Mereka menilai, Boy merupakan sosok yang memenuhi kriteria yang diinginkan oleh Ahok.

"Kami dari DPD PDI-P sepakat untuk mengusung Pak Boy," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jhonny Simanjuntak, di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/11).

Meski demikian, kata Jhonny, usulan tersebut harus melalui DPP terlebih dahulu, sebelum akhirnya diajukan kepada Ahok. Dengan demikian, keputusan akhir berada di tangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Mekanisme di partai kami itu, nanti DPP yang memutuskan. Kita usulkan ke DPP. Kalau DPP setuju, dikembalikan ke kami. Nanti kami yang ajukan ke Ahok," papar Jhonny.

Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Ahok memiliki kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya, maksimal dalam 15 hari.

Meski demikian, Jhonny berharap agar Ahok nantinya bisa memilih Boy. Sebab, ia menganggap Boy akan bisa membantu Ahok dalam tiga tahun kepemimpinannya.

"Jabatan gubernur kan jabatan politik, jadi Pak Ahok harus mendapat dukungan politik. Pak Boy itu orangnya luwes bergaul, jadi bisa merangkul banyak kawan," imbuh dia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×