kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

PDI-P kembali gugat UU MD3


Sabtu, 04 Oktober 2014 / 16:48 WIB
PDI-P kembali gugat UU MD3
ILUSTRASI. Inilah perbedaan Ayam Negeri (broiler) & Ayam Kampung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla mendaftarkan permohonan judicial review (uji materi) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17/2014 Pasal 15 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/10).

Junimart mengatakan, pihaknya sangat berharap MK mengeluarkan putusan sela sebelum pemilihan calon pimpinan MPR.

"Dasar permohonan kami adalah berdasarkan hak konstitusional. Hak kami sebagai anggota MPR dihalangi anggota MPR lainnya yang tidak jujur," kata Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan, Junimart Girsang, di Jakarta Pusat, Sabtu (4/10).

Junimart menjelaskan, dalam UU MD3 diatur tata cara pemilihan pimpinan MPR yang dipilih dalam satu paket dan bersifat tetap. Dengan alasan itu, ia merasa hak memilih dan dipilihnya hilang, padahal ditegaskan juga dalam UU yang sama.

"Kami telah ajukan permohonan judicial review ke MK, kami juga minta penggunaan pasal ini ditunda sampai MK memberi putusan pada permohonan kami," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan dan memberikan putusan sela untuk menunda waktu pemilihan calon pimpinan MPR.

Sesuai jadwal, MPR akan menggelar rapat konsultasi tata cara pemilihan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan. Trimedya mengungkapkan, dirinya sangat menyadari bahwa permohonan dikeluarkannya putusan sela sulit dikabulkan jika dalam kondisi normal. Meski demikian, dirinya tetap yakin MK akan mengeluarkan putusan sela karena permohonan ini mengandung unsur kegentingan yang memaksa.

"Kami sangat menyadari, tapi kami menganggap ini dalam kondisi extraordinary dan menyangkut kepentingan negara," pungkasnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×