Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mochamad Maksum Mahfoedz akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.
“PMK No 146 Tahun 2017 batal diberlakukan per Januari 2019 karena penolakan dari berbagai pihak di masyarakat, salah satunya PBNU,” kata Maksum dalam siaran persnya, Selasa (16/7).
Maksum meminta pemerintah bersikap adil dalam mendengarkan pendapat berbagai pihak. Pasalnya, pemberlakuan simplifikasi dan penggabungan akan berdampak luas kepada berbagai pihak.
“Termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah nahdiyin,” terangnya.
Menurutnya, pabrik rokok kecil akan menjadi yang terkena dampak paling besar jika penggabungan dilakukan. Akibat dari penggabungan, pabrikan kecil tidak memiliki cara selain selain menaikkan harga.
Ia menambahkan, pabrik rokok kecil yang memiliki buruh terbatas juga harus membeli pita cukai lebih mahal sebelum produknya dijual ke pasar. Hal itu akan membuat konsumen lari ke produk lain yang mungkin dimiliki pabrikan besar.
“Begitu ada kenaikan cukai akibat penggabungan, pabrik kecil tidak punya posisi tawar (bargaining power) yang cukup kuat terhadap pabrik besar”, tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, penyederhanaan cukai tembakau akan berpotensi menimbulkan akuisisi-akuisisi perusahaan kecil oleh perusahaan besar.
Hal tersebut menyebabkan pelaku usaha berkurang dan mengarah pada oligopolisasi. “Jika ada peraturan yang mempengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini terus mewacanakan akan mengenakan penyederhanaan tarif cukai tembakau (simplifikasi tarif cukai). Padahal, pada tahun lalu penggabungan batas produksi SPM dan SKM serta penyederhanaan struktur tarif cukai yang tercantum dalam PMK 146 tahun 2017 telah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News