kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pastikan Hak Warga Rempang Terpenuhi, Bahlil: Keramba Ikan Sampai Sampan Dihargai


Senin, 18 September 2023 / 15:35 WIB
Pastikan Hak Warga Rempang Terpenuhi, Bahlil: Keramba Ikan Sampai Sampan Dihargai
ILUSTRASI. Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan hak warga Rempang akan dipenuhi sebagai ganti untung pembangunan Proyek Eco-City di sana.

Bahlil menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap Kepala Keluarga (KK) terdampak. Kemudian, juga dibangun rumah tipe 45 dengan nilai Rp 120 miliar.

"Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan," jelas Bahlil dalam keterangannya, Senin (18/9).

Sementara menunggu waktu konstruksi warga akan diberikan fasilitas berupa uang sebesar Rp 1,2 juta/orang dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Soal Investasi Rempang, Bahlil: Akan Banyak Kerugian Kalau Tidak Terealisasi

"Termasuk juga dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut. Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan warga terdampak juga akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal.

“ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat. Jadi ketika sudah ditentukan di 16 titik, kita ingin menyerahkan sertifikat, sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik," tutur Hadi.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Pemindahan Masyarakat Rempang Akan Ditangani dengan Lembut

Diketahui, Pulau Rempang dengan luas mencapai 17.000 hektare akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai US$ 11,5 miliar atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.

Namun demikian rencana ini menuai protes dari warga Rempang dan menolak rencana investasi tersebut. Sebab, dengan pembangunan Eco-City Rempang, mereka harus direlokasi meninggalkan tempat mereka bermukim selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×