kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Paskah Suzetta Makin Terpojok


Rabu, 01 April 2009 / 11:50 WIB
Paskah Suzetta Makin Terpojok


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 Paskah Suzetta kian terpojok. Jaksa mengungkapkan bukti keterlibatan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu dalam dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Bukti itu berupa notulen rapat yang digelar para anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Notulen ini mengungkap keputusan rapat itu yang menyetujui pembagian uang yang berasal dari Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak dan staf Biro Perencanaan BI Asnar Anshari ke anggota DPR.

Rapat internal fraksi partai berlambang pohon beringin ini berlangsung pada 22 Desember 2003 silam di Gedung DPR. Paskah Suzetta dan 14 anggota fraksi Partai Golkar turut hadir dalam pertemuan yang dipimpin Hamka Yandhu ini. Dalam sidang sebelumnya, Hamka mengungkapkan Paskah menerima Rp 1 miliar.

Jaksa KMS Roni menyampaikan bukti ini dalam persidangan empat mantan Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Thantawi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman H. Soemantri, yang telah berstatus terdakwa. Jaksa menuduh keempat terdakwa telah menggunakan dana YPPI senilai Rp 100 miliar sebagai dana bantuan hukum bagi pejabat BI dan menyuap anggota DPR agar memuluskan amandemen undang-undang BI.

Paskah yang menjadi saksi dalam persidangan itu tentu saja membantah bukti yang diajukan jaksa itu. "Tidak ada rapat itu," tegas Paskah, kemarin (31/3).

Dia bilang, jikalau rapat itu benar-benar ada, mestinya yang memimpin bukan Hamka melainkan dirinya. Sebab, ketika itu dirinya adalah Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Golkar. Paskah juga mempertanyakan bukti yang hanya berupa foto copy.

Kesaksian Paskah mendapat dukungan dari anggota fraksi Partai Golkar lainnya, Anthony Zeidra Abidin. "Itu rapat rekayasa," ucapnya.

Tapi, empat mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi lain yakni Willem Tutuarima (PDI Perjuangan), Ali Asaad (PKB), Darsup Yusup (TNI/Polri), dan Agus Tjondro (PDI Perjuangan) bersaksi mengaku menerima uang YPPI itu. Mereka sudah mengembalikan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×