Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Pada pemeriksaan kali ini, KPK menjadwalkan memeriksa Mantan Kepala Bappenas dan anggota DPR Paskah Suzetta.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Paskah diperiksa dalam kasus suap pemberian cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk ibu N (Nunun)," ujar Priharsa, Kamis (22/12).
Seperi diketahui, Paskah telah divonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman 16 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti telah menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News