kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Paskah Suzetta diperiksa untuk kasus Nunun


Kamis, 22 Desember 2011 / 11:27 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Cabang Bank Sumut. KONTAN/Baihaki


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Pada pemeriksaan kali ini, KPK menjadwalkan memeriksa Mantan Kepala Bappenas dan anggota DPR Paskah Suzetta.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Paskah diperiksa dalam kasus suap pemberian cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk ibu N (Nunun)," ujar Priharsa, Kamis (22/12).

Seperi diketahui, Paskah telah divonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman 16 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti telah menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×