kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Paskah Suzetta diperiksa untuk kasus Nunun


Kamis, 22 Desember 2011 / 11:27 WIB
Paskah Suzetta diperiksa untuk kasus Nunun
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Cabang Bank Sumut. KONTAN/Baihaki


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Pada pemeriksaan kali ini, KPK menjadwalkan memeriksa Mantan Kepala Bappenas dan anggota DPR Paskah Suzetta.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Paskah diperiksa dalam kasus suap pemberian cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk ibu N (Nunun)," ujar Priharsa, Kamis (22/12).

Seperi diketahui, Paskah telah divonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman 16 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti telah menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×