kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Paska putusan MK, pemerintah masih pikir-pikir


Selasa, 31 Juli 2012 / 14:45 WIB
ILUSTRASI. Kemenkes menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 yang mencapai 2 juta vaksinasi per hari


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Pemerintah belum menentukan sikap lebih lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemerintah dalam perkara sengketa kewenangan antara pemerintah, DPR, dan BPK. Dengan penolakan itu, pembelian saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah harus memperoleh restu terlebih dahulu dari DPR.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pemerintah menghargai putusan MK meskpun terdapat dissenting opinion. Memang, terhadap putusan MK tersebut, ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Empat dari sembilan hakim konstitusi tersebut adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keempatnya berpendapat, pemerintah tak perlu izin DPR untuk membeli 7% saham sisa divestasi Newmont.

Sayang, Hadiyanto masih enggan memberikan informasi terkait langkah pemerintah selanjutnya setelah kalah dalam perkara tersebut. Yang jelas, "Pemerintah akan dalami dulu," ujar Hadiyanto.

Pemerintah sebelumnya bersikeras pembelian 7% saham Newmont tak membutuhkan persetujuan DPR. Sebab, pembelian tersebut merupakan investasi pemerintah yang tak membutuhkan restu dari anggota dewan. sementara, DPR menggagap pembelian saham tersebu masuk ke dalam penyertaan modal negara (PMN) sehingga membutuhkan izin DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×