kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Paska putusan MK, pemerintah masih pikir-pikir


Selasa, 31 Juli 2012 / 14:45 WIB
ILUSTRASI. Kemenkes menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 yang mencapai 2 juta vaksinasi per hari


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Pemerintah belum menentukan sikap lebih lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemerintah dalam perkara sengketa kewenangan antara pemerintah, DPR, dan BPK. Dengan penolakan itu, pembelian saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah harus memperoleh restu terlebih dahulu dari DPR.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pemerintah menghargai putusan MK meskpun terdapat dissenting opinion. Memang, terhadap putusan MK tersebut, ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Empat dari sembilan hakim konstitusi tersebut adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keempatnya berpendapat, pemerintah tak perlu izin DPR untuk membeli 7% saham sisa divestasi Newmont.

Sayang, Hadiyanto masih enggan memberikan informasi terkait langkah pemerintah selanjutnya setelah kalah dalam perkara tersebut. Yang jelas, "Pemerintah akan dalami dulu," ujar Hadiyanto.

Pemerintah sebelumnya bersikeras pembelian 7% saham Newmont tak membutuhkan persetujuan DPR. Sebab, pembelian tersebut merupakan investasi pemerintah yang tak membutuhkan restu dari anggota dewan. sementara, DPR menggagap pembelian saham tersebu masuk ke dalam penyertaan modal negara (PMN) sehingga membutuhkan izin DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×